Segera Lunasi PBB-P2 Tahun 2025, Jangan Ditunda Lagi!

Singorojo – Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025.

Pembayaran PBB-P2 menjadi salah satu bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Dana yang dihimpun melalui pajak daerah akan digunakan untuk menunjang berbagai program pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Bapenda Kendal menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 pada tanggal 31 Oktober 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelunasan agar terhindar dari denda keterlambatan.

Melalui sosialisasi dan publikasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah semakin meningkat, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang mandiri dan berkeadilan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai pembayaran PBB-P2, masyarakat dapat mengakses:
???? bapendakendalkab.go.id
???? Instagram: @bapenda.kendal
???? Website: pajak.kendalkab.go.id

LAMPIRAN FILE