Musyawarah Desa Rembuk Stunting Kecamatan Singorojo Tahun 2025

Musyawarah Desa Rembuk Stunting Kecamatan Singorojo Tahun 2025 Musyawarah Desa Rembuk Stunting Kecamatan Singorojo Tahun 2025

Camat Singorojo selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan dalam laporannya menyampaikan bahwa Tim Percepatan Penurunan Stunting Kecamatan sampai dengan saat ini telah melakukan berbagai langkah-langkah percepatan penurunan stunting melalui pelaksanakan rencana aksi di desa-desa. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan Implementasi Perpres No 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Rembuk Stunting Kabupaten Kendal.

Pelaksanaan rembuk stunting tingkat desa ini bertujuan untuk menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, menyusun program untuk penurunan stunting, merumuskan intervensi gizi untuk mengatasi penyebab langsung dan mengatasi penyebab tidak langsung. Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah adanya komitmen bersama yang dituangkan dalam bentuk Rencana Tindak Lanjut dalam penanganan penurunan stunting di Desa.

Masalah stunting hingga saat ini merupakan masalah nasional yang prioritas dimana hal ini terjadi akibat kurang gizi sehingga menimbulkan gangguan pertumbuhan pada anak (pertumbuhan fisik dan otak). Camat Singorojo menegaskan agar seluruh tenaga medis UPTD Puskesmas, Kader Posyandu dan yang bekerja pada fungsi-fungsi pelayanan kesehatan di tiap Desa agar berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam mensosialisasikan peningkatan kesadaran pemenuhan gizi terhadap anak, merubah pola asuh serta melakukan berbagai langkah yang dirasa perlu guna mewujudkan generasi baru yang sehat, cerdas dan berkualitas baik dari segi fisik maupun mental.