Seksi Pemerintahan Kecamatan Singorojo melaksanakan kegiatan apel dan pembinaan terkait penyampaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Buku Pertanggungjawaban (BPJ) Laporan Kepala Desa Tahun Anggaran 2025, sekaligus fasilitasi dokumen Peraturan Desa (Perdes) dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa se-Kecamatan Singorojo yang membidangi administrasi dan keuangan desa. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen pertanggungjawaban serta evaluasi administrasi sebagai bentuk pembinaan dan pendampingan dari kecamatan.
Selain itu, Seksi Pemerintahan juga melakukan verifikasi dan fasilitasi terhadap dokumen Perdes dan Perkades APBDes 2026 guna memastikan kelengkapan dan ketertiban administrasi. Hal ini bertujuan agar perencanaan dan penganggaran desa dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Singorojo dapat menyusun laporan pertanggungjawaban serta dokumen APBDes secara tepat waktu dan sesuai ketentuan, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan tertib administrasi.