Dalam rangka menindaklanjuti ajakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Sekretariat Daerah mengimbau seluruh perangkat daerah, termasuk Kecamatan Singorojo, untuk aktif berpartisipasi dalam Kampanye Antikorupsi Serentak Tahun 2025.
Program ini dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 26 September 2025 melalui berbagai kanal media, baik cetak, audiovisual, digital, maupun kegiatan kampanye langsung. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menolak segala bentuk praktik korupsi, seperti suap, gratifikasi, pungutan liar, nepotisme, hingga penyalahgunaan fasilitas dinas, serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Kampanye ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan Survey Penilaian Integritas (SPI) dan program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dicanangkan KPK. Selain itu, perangkat daerah dan BUMD diberi ruang untuk berinovasi dalam membuat materi kampanye sesuai karakteristik tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Sebagai bentuk apresiasi, KPK akan memberikan Penghargaan Pariwara Antikorupsi 2025 kepada pemerintah daerah maupun BUMD yang dinilai aktif, inovatif, dan berdampak dalam mengedukasi masyarakat untuk menolak korupsi.
Kecamatan Singorojo berkomitmen untuk mendukung penuh gerakan ini dengan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama membangun budaya antikorupsi demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas.