Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, Kecamatan Singorojo menyampaikan informasi terkait Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Nomor 700/849/INSP Tahun 2025. Informasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen bersama menuju penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN.
LAMPIRAN FILE
Tanggal: 24 November 2025