Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dapat dilakukan sebagai berikut :
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://www.lapor.go.id/instansi/pemerintah-kabupaten-kendal dengan mengisi formulir pelaporan atau melalui WhatsApp Curhat Mbak Tika di nomor 081 272 017 111. Pengaduan akan diterima oleh Admin Bupati Kendal yang selanjutnya diteruskan ke Admin Kecamatan Singorojo, kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui akun media sosial Kecamatan Singorojo, https://www.instagram.com/kecamatan_singorojo/ dan https://www.facebook.com/kecamatan.singorojo/ , diterima oleh Camat Singorojo yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Kecamatan Singorojo, kec.singorojo@kendal.go.id , diterima oleh petugas Pelayanan Umum selanjutnya diteruskan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal.