Pemusnahan Arsip Inaktif Tahun 2026 di Kecamatan Singorojo

Pemusnahan Arsip Inaktif Tahun 2026 di Kecamatan Singorojo Pemusnahan Arsip Inaktif Tahun 2026 di Kecamatan Singorojo

Singorojo – Kecamatan Singorojo melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip inaktif pada Selasa, 2 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan dan disaksikan oleh perwakilan Inspektorat Kabupaten Kendal serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal (Dinarpus).

Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang telah habis masa retensinya dan telah melalui proses penilaian sesuai dengan prosedur kearsipan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan setelah memastikan bahwa arsip tersebut tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun nilai guna lainnya.

Pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif merupakan salah satu bentuk komitmen Kecamatan Singorojo dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Selain mengurangi penumpukan arsip, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip aktif yang masih digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pengelolaan kearsipan di lingkungan Kecamatan Singorojo dapat semakin baik, sehingga mampu mendukung terciptanya administrasi pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.